TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH
DESA
KEPALA DESA
1.Menyelenggarakan pemerintahan desa
berdasarkan kebijakan yang ditetapkanbersama
BPD
2.Mengajukan rancangan peraturan Desa
3.Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan
persetujuan bersama BPD
4.Menyusun dan mengajukan rancangan
peraturan desa mengnenai APB Desa untuk
dibahas dan ditetapkan bersama BPD
5.Membina kehidupan masyarakat Desa
6.Membina ekonomi desa
7.Mengordinasikan pembangunan desa
secara partisipatif
8.Mewakili desanya di dalam dan luar
pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum
untuk mewakilinya sesuai dengan
paeraturan perundang-undangan; dan
9.Melaksanakan wewenang lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
SEKRETARIS DESA
1.Tugas Pokok Membantu Kepala Desadalam mempersiapkan
danmelaksanakanpengelolaan administrasi Desa,
mempersiapkan bahan penyusunan
laporanpenyelenggaraan PemerintahDesa.
2.Fungsi :
a.Penyelenggarakegiatanadministrasi
danmempersiapkanbahanuntukkelancarantugasKepala Desa
b.Melaksanakan tugas kepala desa dalam
hal kepala desa berhalangan
c.Melaksanakan tugas kepala desa
apabila kepala desa diberhentikan sementara
d. Penyiapan bantuan penyusunan
Peraturan Desa
e.Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
f.Pengkoordinasian Penyelenggaraan
tugas- tugas urusan; dan Pelaksanaan tugas lain
yang
diberikan oleh Kepala Desa.
1.Tugas Pokok :
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum ,tata usaha dan
kearsipan,
pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat
danlaporan.
2.Fungsi:
a.Pelaksanaan,pengendaliandanpengelolaansuratmasukdansuratkeluarsertapengendaliantata
kearsipan
b.Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa
c.Pelaksanaan pengelolaan administrasi
umum
d.Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan
dan pendistribusian alat tulis kantor serta
pemeliharaan dan perbaikan peralatan
kantor
e.Pengelolaan administrasi perangkat
Desa
f.Persiapan bahan-bahan laporan; dan
g.Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Sekretaris Desa.
KAUR KEUANGAN
1.Tugas Pokok :
Membantu Sekretaris Desadalam melaksanakan pengelolaan
sumberpendapatanDesa,pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan
bahan penyusunan APB Desa.
sumberpendapatanDesa,pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan
bahan penyusunan APB Desa.
2.Fungsi :
a.Pelaksanaan pengelolaan administrasi
keuangan Desa
b.Persiapan bahan penyusunan APB Desa;
dan
c.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Sekretaris Desa.
KAUR PEMERINTAHAN
1.Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desadalam melaksanakan pengelolaan
administrasikependudukan,administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan
ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan,
Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.
administrasikependudukan,administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan
ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan,
Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.
a.Pelaksanaan kegiatan administrasi
kependudukan
b.Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan
Desa dan keputusanKepala Desa
c.Pelaksanaan kegiatan administrasi
pertanahan
d.Pelaksanaan Kegiatan pencatatan
monografi Desa
e.Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan
penataan kelembagaan masyarakat untuk
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa
f.Persiapan bantuan dan melaksanakan
kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan
upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanansipil; dan
upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanansipil; dan
g.Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada
DesaAdministrasi PemerintahanDesa:
1.Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2.Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
3.Pembuatan Surat Keterangan Tidak
Mampu (SKTM) bagi warga Desayangberkehidupekonomi kurang mampu
agar mendapatkan penangguhan-penangguhan.Misalkan penangguhan atau
pengurangan beban biaya di rumahsakit.Pembuatan surat ini tidak memerlukan
biaya, digratiskan bagi warga Desayang memerlukan.Dalam perkembangannya SKTM iniberubahmenjadiKartuMultiguna,Kartuinidapat
digunakanoleh
satu keluarga yang diwakili oleh kepala keluarga sebagai pemegang kartu
4.Surat Keterangan Lalu Lintas
5.Surat Keterangan NTCR
6.Surat Pengantar Pernikahan
7.Surat Keterangan Naik Haji
8.Surat Keterangan Domisili
9.Surat Keterangan Pengantar
Kepolisian
10.Surat Keterangan Pindah
11.Surat Keterangan Lahir/Mati
13.Surat Keterangan Pengiriman Wesel
14.Surat Keterangan Jual Beli Hewan
15.Surat Keterangan Izin Keramaian
16.Pengenaan Pungutan atas Transaksi
Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari hargatransaksi
jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
17.Pengenaan pungutan atas transaksi
jual beli tanah rumahdikenakan dari hargatransakasi
jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
18.Surat Keterangan Tebang Kayu/Bambu
19.Tarip pengenaan pungutan pengusaha
angkutan sewa sarana dan BUMdes; dan
20.Perusahaan PT/CV atau pemborong dan
sejenisnya darijumlah anggaran.
KAUR PEMBANGUNAN
1.Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa
dalam melaksanakan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis
pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa,
pengelolaan administrasi
pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat
serta
Penyiapan bahan usulan kegiatan dan
pelaksanaan tugas pembantuan.
2.Fungsi :
a.Penyiapan bantuan-bantuan analisa & kajian
perkembangan ekonomi masyarakat
b.Pelaksanaan kegiaatan administrasi
pembangunan
c.Pengelolaan tugas pembantuan; dan
d.Pelaksanakan tugas lain yangdiberikan oleh Kepala Desa.
KAURKESRA(KESEJAHTERAAN RAKYAT)
1.Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa
dalam melaksanakan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis
Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan
Program pemberd
ayaan masyarakat dan sosial
kemasyarakatan.
2.Fungsi :
a.Penyiapan bahan untuk pelaksanaan
program kegiatan keagamaan
b.Penyiapan dan pelaksanaan program
perkembangan kehidupan beragama
d.Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala
Desa.
KEPALA DUSUN(DUKUH)
Tugas
a.membantu pelaksanaan tugas kepala
desa dalam wilayah kerjanya
b.melakukan pembinaan dalam rangka
meningkatkan swadaya dan gotong royongmasyarakat
c.melakukan kegiatan penerangan
tentang program pemerintah kepada masyarakat
d.membantu kepala desa dalam pembinaan
dan mengkoordinasikan kegiatan
RW(Rukun Wilayah)dan
RT (Rukun Tetangga)diwilayah kerjanya
e.Melaksanakantugas lain yang diberikan oleh
kepala desa
.
Fungsi
a.Melakukan koordinasi terhadap
jalannya pemerintah desa, pelaksanaanpembangunan dan pembinaan masyarakat
diwilayah dusun
b.Melakukan tugas dibidang pembangunan
dan pembinaan kemasyarakatan yang
menjadi tanggung jawabnya
c.Melakukan usaha dalam rangka
meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong
royong masyarakat dan melakukan
pembinaan perekonomian
d.Melakukan kegiatan dalam rangka
pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan
ketertiban masyarakat
e.Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh
kepala desa
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar yang baik - baik aja