ADMINISTRASI DESA



TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA

KEPALA DESA

1.Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang  ditetapkanbersama     
   BPD

2.Mengajukan rancangan peraturan Desa

3.Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD

4.Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa untuk

    dibahas dan ditetapkan bersama BPD

5.Membina kehidupan masyarakat Desa

6.Membina ekonomi desa

7.Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif

8.Mewakili desanya di dalam dan luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum

    untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan; dan

9.Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 

SEKRETARIS DESA

1.Tugas Pokok Membantu Kepala Desadalam mempersiapkan    
   danmelaksanakanpengelolaan  administrasi Desa, mempersiapkan bahan penyusunan  
   laporanpenyelenggaraan PemerintahDesa.

2.Fungsi :

    a.Penyelenggarakegiatanadministrasi    
       danmempersiapkanbahanuntukkelancarantugasKepala   Desa

    b.Melaksanakan tugas kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan

    c.Melaksanakan tugas kepala desa apabila kepala desa diberhentikan sementara

    d. Penyiapan bantuan penyusunan Peraturan Desa

    e.Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

     f.Pengkoordinasian Penyelenggaraan tugas- tugas urusan; dan  Pelaksanaan tugas lain  
      yang diberikan oleh Kepala Desa.
 
KEPALA URUSAN (KAUR) UMUM

1.Tugas Pokok :

    Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum ,tata usaha dan 
    kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat  
    danlaporan.

2.Fungsi:
 a.Pelaksanaan,pengendaliandanpengelolaansuratmasukdansuratkeluarsertapengendaliantata  
    kearsipan 
 b.Pelaksanaan pencatatan  inventarisasi kekayaan Desa

 c.Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum

 d.Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta

    pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor

 e.Pengelolaan administrasi perangkat Desa

 f.Persiapan bahan-bahan laporan; dan 
g.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

KAUR KEUANGAN

1.Tugas Pokok :

    Membantu Sekretaris Desadalam melaksanakan pengelolaan  
    sumberpendapatanDesa,pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan 
    bahan penyusunan APB Desa.

2.Fungsi :

  a.Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa

  b.Persiapan bahan penyusunan APB Desa; dan

  c.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

KAUR PEMERINTAHAN

1.Tugas Pokok :

    Membantu Kepala Desadalam melaksanakan pengelolaan 
    administrasikependudukan,administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan 
    ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan,
    Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.

2.Fungsi :

a.Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan

b.Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusanKepala Desa

c.Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan

d.Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa

e.Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk  
   kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa

f.Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan 
  upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanansipil; dan

g.Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada DesaAdministrasi PemerintahanDesa:

1.Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2.Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

3.Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Desayangberkehidupekonomi kurang mampu agar mendapatkan penangguhan-penangguhan.Misalkan penangguhan atau pengurangan beban biaya di rumahsakit.Pembuatan surat ini  tidak memerlukan biaya, digratiskan bagi warga Desayang memerlukan.Dalam perkembangannya SKTM iniberubahmenjadiKartuMultiguna,Kartuinidapat 
   digunakanoleh satu keluarga yang diwakili oleh kepala keluarga sebagai pemegang kartu

4.Surat Keterangan Lalu Lintas

5.Surat Keterangan NTCR

6.Surat Pengantar Pernikahan

7.Surat Keterangan Naik Haji

8.Surat Keterangan Domisili

9.Surat Keterangan Pengantar Kepolisian

10.Surat Keterangan Pindah

11.Surat Keterangan Lahir/Mati

12.Surat Keterangan Ke Bank dll.

13.Surat Keterangan Pengiriman Wesel

14.Surat Keterangan Jual Beli Hewan

15.Surat Keterangan Izin Keramaian

16.Pengenaan Pungutan atas Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari hargatransaksi 
     jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual

17.Pengenaan pungutan atas transaksi jual beli tanah rumahdikenakan dari hargatransakasi 
     jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual

18.Surat Keterangan Tebang Kayu/Bambu

19.Tarip pengenaan pungutan pengusaha angkutan sewa sarana dan BUMdes; dan

20.Perusahaan PT/CV atau pemborong dan sejenisnya darijumlah anggaran.

KAUR PEMBANGUNAN

1.Tugas Pokok :

Membantu Kepala Desa

dalam melaksanakan penyiapan bahan

perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa,

pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat

serta

Penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan.

2.Fungsi :

a.Penyiapan bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat

b.Pelaksanaan kegiaatan administrasi pembangunan

c.Pengelolaan tugas pembantuan; dan

d.Pelaksanakan tugas lain yangdiberikan oleh Kepala Desa.

KAURKESRA(KESEJAHTERAAN RAKYAT)

1.Tugas Pokok :

Membantu Kepala Desa

dalam melaksanakan penyiapan bahan

perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan

Program pemberd

ayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.

2.Fungsi :

a.Penyiapan bahan untuk pelaksanaan program kegiatan keagamaan

b.Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama

c.Penyiapan bahan dan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakadasosialkemasyarakatan; dan

d.Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

KEPALA DUSUN(DUKUH)

Tugas

a.membantu pelaksanaan tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya

b.melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royongmasyarakat

c.melakukan kegiatan penerangan tentang program pemerintah kepada masyarakat

d.membantu kepala desa dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan

RW(Rukun Wilayah)dan

RT (Rukun Tetangga)diwilayah kerjanya

e.Melaksanakantugas lain yang diberikan oleh kepala desa

.

Fungsi

a.Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintah desa, pelaksanaanpembangunan dan pembinaan masyarakat diwilayah dusun

b.Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang

menjadi tanggung jawabnya

c.Melakukan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong

royong masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian

d.Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan

ketertiban masyarakat

e.Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh kepala desa

.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentar yang baik - baik aja